Pemda Belum Siap Tanpa Premium
Kamis, 24 Januari 2013 – 13:12 WIB
PADANG--Pemprov dan 19 kabupaten/kota di Sumbar hingga kini belum juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dari penelusuran Padang Ekspres (Grup JPNN) di beberapa daerah, seperti Padangpanjang, Pasaman dan Padangpariaman, daerah-daerah tersebut belum bisa menyikapi aturan itu karena pemkab/pemko belum menerima pemberitahuan atau edaran secara resmi.
Baca Juga:
Di Padangpanjang misalnya, Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Umum, Sonny Budaya Putra beralasan belum bisa menyikapi Permen tersebut karena tidak ada di APBD 2013.
Pada APBD 2013, kesiapan BBM untuk seluruh mobil dinas masih mengacu premium bersubsidi Rp 4.500. Selain itu, di Padangpanjang belum ada SPBU yang menyediakan pertamax.
PADANG--Pemprov dan 19 kabupaten/kota di Sumbar hingga kini belum juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1 Tahun
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius