Pemda Berhak Tambah Polisi Hutan
Kamis, 11 Februari 2010 – 20:14 WIB
JAKARTA- Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori mengatakan bahwa daerah dimungkinkan menambah petugas polisi kehutanan untuk menjaga hutan lindung di daerahnya. Dikatakan, hutan lindung merupakan kawasan berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Menurutnya, jumlah polisi kehutanan yang ada di pusat sekarang ini mencapai 1.500 personil. Dalam tahun ini, akan ada penambahan jumlah anggota sebanyak 130 personil. Hal ini diharapkan bisa maksimal dalam menjaga kawasan hutan karena akan dilengkapi dengan senjata.
Baca Juga:
"Jumah itu yang ada di pusat, sementara untuk di daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan sendiri menambahnya. Petugas kehutanan yang ini terkait resiko yang ada di daerah masing-masing," kata Darori usai RDP dengan komisi IV, di Senayan,Kamis (11/2).
Baca Juga:
JAKARTA- Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori mengatakan bahwa daerah dimungkinkan menambah petugas polisi kehutanan untuk menjaga
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar