Pemda Berhak Tambah Polisi Hutan
Kamis, 11 Februari 2010 – 20:14 WIB
JAKARTA- Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori mengatakan bahwa daerah dimungkinkan menambah petugas polisi kehutanan untuk menjaga hutan lindung di daerahnya. Dikatakan, hutan lindung merupakan kawasan berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Menurutnya, jumlah polisi kehutanan yang ada di pusat sekarang ini mencapai 1.500 personil. Dalam tahun ini, akan ada penambahan jumlah anggota sebanyak 130 personil. Hal ini diharapkan bisa maksimal dalam menjaga kawasan hutan karena akan dilengkapi dengan senjata.
Baca Juga:
"Jumah itu yang ada di pusat, sementara untuk di daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan sendiri menambahnya. Petugas kehutanan yang ini terkait resiko yang ada di daerah masing-masing," kata Darori usai RDP dengan komisi IV, di Senayan,Kamis (11/2).
Baca Juga:
JAKARTA- Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori mengatakan bahwa daerah dimungkinkan menambah petugas polisi kehutanan untuk menjaga
BERITA TERKAIT
- Refly Harun soal Pembubaran Diskusi FTA: Si Rambut Kuncir Bukan OTK, Jelas Berafiliasi ke Mana
- JAMAN Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas & Persatuan di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional
- Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan Senilai Rp 737 Miliar di NTT
- Aparatur Desa Harus Menerapkan Hasil Pelatihan P3PD di Lapangan
- 5 Berita Terpopuler: Si Rambut Kucir yang Bubarkan Diskusi Bukan Preman Sembarangan, Mahasiswa Tewas, Ada Tuyul
- Ini Peran Strategis PAFI dalam Pengawasan Distribusi Obat Medis