Pemda Berhak Tambah Polisi Hutan
Kamis, 11 Februari 2010 – 20:14 WIB
Pemda Berhak Tambah Polisi Hutan
JAKARTA- Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori mengatakan bahwa daerah dimungkinkan menambah petugas polisi kehutanan untuk menjaga hutan lindung di daerahnya. Dikatakan, hutan lindung merupakan kawasan berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Menurutnya, jumlah polisi kehutanan yang ada di pusat sekarang ini mencapai 1.500 personil. Dalam tahun ini, akan ada penambahan jumlah anggota sebanyak 130 personil. Hal ini diharapkan bisa maksimal dalam menjaga kawasan hutan karena akan dilengkapi dengan senjata.
Baca Juga:
"Jumah itu yang ada di pusat, sementara untuk di daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan sendiri menambahnya. Petugas kehutanan yang ini terkait resiko yang ada di daerah masing-masing," kata Darori usai RDP dengan komisi IV, di Senayan,Kamis (11/2).
Baca Juga:
JAKARTA- Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori mengatakan bahwa daerah dimungkinkan menambah petugas polisi kehutanan untuk menjaga
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit