Pemda Berhak Tambah Polisi Hutan
Kamis, 11 Februari 2010 – 20:14 WIB
JAKARTA- Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori mengatakan bahwa daerah dimungkinkan menambah petugas polisi kehutanan untuk menjaga hutan lindung di daerahnya. Dikatakan, hutan lindung merupakan kawasan berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Menurutnya, jumlah polisi kehutanan yang ada di pusat sekarang ini mencapai 1.500 personil. Dalam tahun ini, akan ada penambahan jumlah anggota sebanyak 130 personil. Hal ini diharapkan bisa maksimal dalam menjaga kawasan hutan karena akan dilengkapi dengan senjata.
Baca Juga:
"Jumah itu yang ada di pusat, sementara untuk di daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan sendiri menambahnya. Petugas kehutanan yang ini terkait resiko yang ada di daerah masing-masing," kata Darori usai RDP dengan komisi IV, di Senayan,Kamis (11/2).
Baca Juga:
JAKARTA- Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori mengatakan bahwa daerah dimungkinkan menambah petugas polisi kehutanan untuk menjaga
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional