Pemda Berhak Tambah Polisi Hutan
Kamis, 11 Februari 2010 – 20:14 WIB
Saat ini, luas hutan lindung sendiri mencapai 69.224,87 ha, dari luas hutan keseluruhan di Indonesia adalah 151.802,42 ha atau 60,29 % luas seluruh wilayah negeri ini. Pengelolaan hutan lindung diatur dalam undang-undang sehingga setiap pihak yang melakukan alih fungsi dari hutan ini akan terkena sanksi berat.(oji/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori mengatakan bahwa daerah dimungkinkan menambah petugas polisi kehutanan untuk menjaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ajay Priatna Langsung Mengajukan PK
- Kantor Imigrasi Bekasi Ikuti Apel Gelar Pasukan Jagratara di Bali
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas
- Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi Bantah Dana CSR untuk Harvey adalah Fee
- Ini Sosok Koreografer dan Konseptor di Balik Tari Kolosal Nusantara di Pembukaan MotoGP Mandalika 2024