Pemda Berhak Tambah Polisi Hutan

Pemda Berhak Tambah Polisi Hutan
Pemda Berhak Tambah Polisi Hutan
Saat ini, luas hutan lindung sendiri mencapai 69.224,87 ha, dari luas hutan keseluruhan di Indonesia adalah 151.802,42 ha atau 60,29 % luas seluruh wilayah negeri ini. Pengelolaan hutan lindung diatur dalam undang-undang sehingga setiap pihak yang melakukan alih fungsi dari hutan ini akan terkena sanksi berat.(oji/jpnn)

JAKARTA- Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori mengatakan bahwa daerah dimungkinkan menambah petugas polisi kehutanan untuk menjaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News