Pemda Bisa Ajukan Revisi CPNS
Soal Penerimaan Tergantung Menpan
Senin, 22 Desember 2008 – 15:57 WIB
JAKARTA—Pemerintah kabupaten/kota bisa mengajukan revisi formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lagi. Hanya saja, diterima atau tidak tergantung pada Menpan sebab formasi hanya dikeluarkan satu tahun sekali. “Penetapan formasi CPNS itu kan berdasarkan usulan pemerintah daerah yang tentunya disesuaikan dengan analisis kebutuhan daerah. Kalau kemudian tidak ada peminat, itu berarti ada salah prediksi dari pemda,” ujar Humas Menpan Gatot Sugiharto. “Banyak kok kejadian seperti ini, setelah formasi ditetapkan daerah kemudian mengubahnya lagi. Tapi ini bukan berarti pemerintah daerah salah karena saat usulan formasi diajukan, sduah disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Kalau akhirnya tidak ada peminat, berarti memang belum ada SDM yang bisa memenuhi kualifikasi tersebut,” ujarnya.
Ditanya apakah pemerintah daerah bisa melakukan revisi lagi, Gatot yang terkesan sangat hati-hati itu enggan memberikan komentar. “Wah kalau itu saya tidak bisa kasi komentar. Kepala BKD di sana pasti sudah tahu itu,” kilahnya. Demikian juga soal peluang dikabulkannya usulan revisi Pemda, dia tidak berani mengeluarkan pendapat.
Baca Juga:
Hanya saja Kepala Biro Umum Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pepen Iskandar menegaskan revisi CPNS dapat dilakukan Pemda. Revisi ini biasanya untuk mengubah formasi CPNS yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga:
JAKARTA—Pemerintah kabupaten/kota bisa mengajukan revisi formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lagi. Hanya saja, diterima atau tidak tergantung
BERITA TERKAIT
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025