Pemda Bisa Kena Sanksi Jika Endapkan Dana Desa Lebih dari 7 Hari

Pemda Bisa Kena Sanksi Jika Endapkan Dana Desa Lebih dari 7 Hari
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Fachri berbicara pada Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4/2019). Foto : Humas Kemendes

Untuk diketahui, Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Perwakilan Kepala Desa, dan Perwakilan Pendamping Desa se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Sebelumnya, kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Bali. Kegiatan tersebut adalah kerjasama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kejaksaan Agung untuk menyamakan persepsi terkait pengawalan dana desa. (adv/jpnn)


Desa yang kuat adalah yang membuka ruang pada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunannya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News