Pemda Boleh Bayar THR dan Gaji ke-13 di Bulan Berikutnya
Selasa, 05 Juni 2018 – 06:06 WIB
Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Isinya mengingatkan para kepala daerah untuk segera membayarkan THR dan gaji ke-13.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar