Pemda Boleh Bayar THR dan Gaji ke-13 di Bulan Berikutnya
Selasa, 05 Juni 2018 – 06:06 WIB

Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Isinya mengingatkan para kepala daerah untuk segera membayarkan THR dan gaji ke-13.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar