Pemda Boleh Tarik Pegawai Tetangga

Pemda Boleh Tarik Pegawai Tetangga
Pemda Boleh Tarik Pegawai Tetangga
JAKARTA -- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak melarang sebuah pemda untuk "mengambil" pegawai dari daerah tetangganya untuk pengisian jabatan.

Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB, Kuniyati kepada JPNN kemarin petang (10/11) menjelaskan, secara pripsip tidak ada larangan sebuah pemda mengambil pejabat dari daerah tetangganya. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Kepegawaian, seorang PNS merupakan pegawai negara, yang wilayah kerjanya bisa di seluruh daerah di Indonesia.

"Jadi boleh, aturan kepegawaian membolehkan PNS bisa dimutasi ke mana saja," terang Kuniyati. Dia menjelaskan, mutasi pegawai lintas daerah, bisa atas permintaan pemda yang akan membutuhkan tenaga pegawai itu, atau dari pemda yang selama ini menjadi tempat kerja pegawai yang bersangkutan. "Jadi, ketika ada formasi yang dianggap perlu diisi, ya bisa dari tetangga sebelah, bisa dari bawahnya juga," pungkas Kuniyati.

Pernyataan Kuniyati menanggapi maraknya mutasi pegawai di sebuah daerah yang kepala daerahnya belum lama menjabat, setelah memenangkan pemilukada. Contoh kasusnya di Kabupaten Simalungun Sumut. Dikabarkan, Bupati Simalungun JR Saragih, yang baru dilantik bulan lalu,  akan "mengimpor" empat pejabat dari Pemkab Karo untuk mengisi empat jabatan penting di Pemkab Simalungun.

JAKARTA -- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak melarang sebuah pemda untuk "mengambil"

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News