Pemda Boleh Tarik Pegawai Tetangga

Pemda Boleh Tarik Pegawai Tetangga
Pemda Boleh Tarik Pegawai Tetangga
Berdasarkan sumber terpercaya di Pemkab Simalungun, keempat pejabat Pemkab Karo yang dimungkinkan menjabat di Pemkab Simalungun adalah Asisten II Pemkab Karo Ismail Ginting, didengungkan menggantikan Sekdakab Simalungun Ir Mahrum Sipayung MS.

Lalu Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Karo  Subur Tarigan akan menggantikan Kadis PU Bina Marga Simalungun Ir Topot Saragih. Selanjutnya staf Cipta Karya PUD Karo Sarman Tarigan dimungkinkan menjabat salah satu Kabid di PU Bina Marga Simalungun. Terakhir mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Karo dr Sabrina Tarigan diinformasikan menggantikan Kadis Kesehatan Simalungun dr Jan Maurisdo Purba.

Informasi perpindahan para pejabat di Pemkab Karo disinyalir karena berakhirnya masa jabatan Bupati Karo Drs DD Sinulingga, sehingga mereka memilih eksodus ke Simalungun. Kepastian pindahnya keempat pejabat dari Karo itu ke Pemkab Simalungun diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karo, Drs Kawar Sembiring MSi, Senin (8/11) siang. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak melarang sebuah pemda untuk "mengambil"


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News