Pemda Boleh Tarik Pegawai Tetangga
Kamis, 11 November 2010 – 03:03 WIB
Berdasarkan sumber terpercaya di Pemkab Simalungun, keempat pejabat Pemkab Karo yang dimungkinkan menjabat di Pemkab Simalungun adalah Asisten II Pemkab Karo Ismail Ginting, didengungkan menggantikan Sekdakab Simalungun Ir Mahrum Sipayung MS.
Lalu Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Karo Subur Tarigan akan menggantikan Kadis PU Bina Marga Simalungun Ir Topot Saragih. Selanjutnya staf Cipta Karya PUD Karo Sarman Tarigan dimungkinkan menjabat salah satu Kabid di PU Bina Marga Simalungun. Terakhir mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Karo dr Sabrina Tarigan diinformasikan menggantikan Kadis Kesehatan Simalungun dr Jan Maurisdo Purba.
Informasi perpindahan para pejabat di Pemkab Karo disinyalir karena berakhirnya masa jabatan Bupati Karo Drs DD Sinulingga, sehingga mereka memilih eksodus ke Simalungun. Kepastian pindahnya keempat pejabat dari Karo itu ke Pemkab Simalungun diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karo, Drs Kawar Sembiring MSi, Senin (8/11) siang. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak melarang sebuah pemda untuk "mengambil"
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Gunung Telomoyo Kebakaran, Penyebabnya Belum Diketahui
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan