Pemda Boleh Tarik Pegawai Tetangga
Kamis, 11 November 2010 – 03:03 WIB
Berdasarkan sumber terpercaya di Pemkab Simalungun, keempat pejabat Pemkab Karo yang dimungkinkan menjabat di Pemkab Simalungun adalah Asisten II Pemkab Karo Ismail Ginting, didengungkan menggantikan Sekdakab Simalungun Ir Mahrum Sipayung MS.
Lalu Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Karo Subur Tarigan akan menggantikan Kadis PU Bina Marga Simalungun Ir Topot Saragih. Selanjutnya staf Cipta Karya PUD Karo Sarman Tarigan dimungkinkan menjabat salah satu Kabid di PU Bina Marga Simalungun. Terakhir mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Karo dr Sabrina Tarigan diinformasikan menggantikan Kadis Kesehatan Simalungun dr Jan Maurisdo Purba.
Informasi perpindahan para pejabat di Pemkab Karo disinyalir karena berakhirnya masa jabatan Bupati Karo Drs DD Sinulingga, sehingga mereka memilih eksodus ke Simalungun. Kepastian pindahnya keempat pejabat dari Karo itu ke Pemkab Simalungun diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karo, Drs Kawar Sembiring MSi, Senin (8/11) siang. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak melarang sebuah pemda untuk "mengambil"
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan