Pemda Boros Tak Dapat Jatah CPNS
Senin, 28 Januari 2013 – 06:07 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) dengan alokasi gaji pegawai lebih dari 50 persen APBD harus mengoreksi postur keuangannya. Dia mengatakan, ketentuan CPNS baru untuk pemda dengan alokasi gaji pegawai kurang dari 50 persen APBD itu sangat baik.
Jika masih tetap bertahan seperti itu, mereka dipastikan tidak akan mendapatkan alokasi CPNS baru tahun ini. Ketentuan formasi CPNS baru hanya untuk pemda dengan alokasi gaji pegawai kurang dari 50 persen APBD.
"Pemerintah menetapkan moratoriumnya sudah dicabut. Tetapi ketentuan 50 persen dari APBD itu tetap dipertahankan," tandas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) dengan alokasi gaji pegawai lebih dari 50 persen APBD harus mengoreksi postur keuangannya. Jika masih tetap bertahan
BERITA TERKAIT
- Kapal Pecah Dihantam Gelombang, 6 Kru Berhasil Selamat
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Truk Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Rimbo Malampah, Begini Kondisi Sopir
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Info Terkini dari Kombes Radjo Soal Kasus Pemerasan yang Dilakukan Eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro
- Kemacetan Parah Terjadi di Kawasan Sitinjau Lauik, Ini Penyebabnya