Pemda Boros Tak Dapat Jatah CPNS
Senin, 28 Januari 2013 – 06:07 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) dengan alokasi gaji pegawai lebih dari 50 persen APBD harus mengoreksi postur keuangannya. Dia mengatakan, ketentuan CPNS baru untuk pemda dengan alokasi gaji pegawai kurang dari 50 persen APBD itu sangat baik.
Jika masih tetap bertahan seperti itu, mereka dipastikan tidak akan mendapatkan alokasi CPNS baru tahun ini. Ketentuan formasi CPNS baru hanya untuk pemda dengan alokasi gaji pegawai kurang dari 50 persen APBD.
"Pemerintah menetapkan moratoriumnya sudah dicabut. Tetapi ketentuan 50 persen dari APBD itu tetap dipertahankan," tandas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) dengan alokasi gaji pegawai lebih dari 50 persen APBD harus mengoreksi postur keuangannya. Jika masih tetap bertahan
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI