Pemda Boros Tak Dapat Jatah CPNS
Senin, 28 Januari 2013 – 06:07 WIB

Pemda Boros Tak Dapat Jatah CPNS
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) dengan alokasi gaji pegawai lebih dari 50 persen APBD harus mengoreksi postur keuangannya. Dia mengatakan, ketentuan CPNS baru untuk pemda dengan alokasi gaji pegawai kurang dari 50 persen APBD itu sangat baik.
Jika masih tetap bertahan seperti itu, mereka dipastikan tidak akan mendapatkan alokasi CPNS baru tahun ini. Ketentuan formasi CPNS baru hanya untuk pemda dengan alokasi gaji pegawai kurang dari 50 persen APBD.
"Pemerintah menetapkan moratoriumnya sudah dicabut. Tetapi ketentuan 50 persen dari APBD itu tetap dipertahankan," tandas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) dengan alokasi gaji pegawai lebih dari 50 persen APBD harus mengoreksi postur keuangannya. Jika masih tetap bertahan
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa