Pemda Boros Tak Dapat Jatah CPNS

Pemda Boros Tak Dapat Jatah CPNS
Pemda Boros Tak Dapat Jatah CPNS
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) dengan alokasi gaji pegawai lebih dari 50 persen APBD harus mengoreksi postur keuangannya.

Jika masih tetap bertahan seperti itu, mereka dipastikan tidak akan mendapatkan alokasi CPNS baru tahun ini. Ketentuan formasi CPNS baru hanya untuk pemda dengan alokasi gaji pegawai kurang dari 50 persen APBD.

"Pemerintah menetapkan moratoriumnya sudah dicabut. Tetapi ketentuan 50 persen dari APBD itu tetap dipertahankan," tandas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo.

Dia mengatakan, ketentuan CPNS baru untuk pemda dengan alokasi gaji pegawai kurang dari 50 persen APBD itu sangat baik.

JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) dengan alokasi gaji pegawai lebih dari 50 persen APBD harus mengoreksi postur keuangannya. Jika masih tetap bertahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News