Pemda di Aceh Mengizinkan Warga Buka Puasa Bersama, Ini Syaratnya

Pemda di Aceh Mengizinkan Warga Buka Puasa Bersama, Ini Syaratnya
Salah satu cafe yang sering menjadi tempat berbuka puasa bersama selama Ramadan di Sinabang, Kabupaten Simeulue, Selasa (13/4/2021). Foto: Antara Aceh/Ade Irwansah

jpnn.com, SIMEULUE - Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh memperbolehkan masyarakat setempat mengadakan buka puasa bersama selama Ramadan 1442 Hijriah.

Namun, syaratnya tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Boleh buka bersama, asal protokol kesehatan yang telah ditetapkan jangan dilanggar," kata Kasatpol PP dan WH Pemkab Simeulue Dodi Juliardi Bas di Simeulue, Aceh, Selasa.

Menurutnya, apabila masyarakat berkumpul dan tidak mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, maka pihaknya akan melakukan pembubaran.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada pemilik lokasi tempat buka puasa bersama untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak serta menggunakan masker.

"Kalau tidak patuh protokol kesehatan, kami siap untuk membubarkan," kata Dodi.

Seorang pemilik kafe di Kota Sinabang, Simeulue, Rina mengatakan pihaknya telah menyediakan tempat untuk mencuci tangan bagi tamu yang datang.

Selain itu lokasi tempat duduk bagi pelanggan juga telah disesuaikan dengan peraturan untuk menjaga jarak.

Apabila masyarakat berkumpul dan tidak mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News