Pemda Diberi Keleluasaan Tetapkan Tunjangan PNS
Selasa, 25 Oktober 2011 – 19:19 WIB

Pemda Diberi Keleluasaan Tetapkan Tunjangan PNS
JAKARTA--Pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja pegawai. Kebijakan ini ditempuh karena belum adanya regulasi yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja.
"Sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur tentang tunjangan kinerja. Karena itu pusat memberikan kebebasan pada daerah untuk menetapkan tunjangan kepada PNS di wilayahnya masing-masing," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Meski diberikan kebebasan, penetapan besaran tunjangannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, bila PAD tinggi, tunjangan yang diterima PNS juga besar.
"Jangan salah mengartikan kebebasan. Kalau keuangannya pas-pasan, pemda jangan memaksakan diri sehingga mengorbankan pembangunan hanya untuk bayar PNS saja. Prinsipnya, tunjangan kinerja diberi kalau daerah punya kelebihan dana," tegasnya.
JAKARTA--Pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja pegawai. Kebijakan ini ditempuh karena belum adanya regulasi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia