Pemda Diberi Keleluasaan Tetapkan Tunjangan PNS
Selasa, 25 Oktober 2011 – 19:19 WIB

Pemda Diberi Keleluasaan Tetapkan Tunjangan PNS
Program reformasi birokrasi di daerah memang belum berjalan. Reformasi birokrasi di daerah baru pada tahap sosialisasi saja. Pemerintah (Kementerian PAN&RB) menargetkan reformasi di daerah sudah dilakukan mulai 2012. Saat ini, reformasi birokrasi masih difokuskan ke instansi pusat. Bila reformasi birokrasi di pusat ditargetkan tuntas 2012, di daerah lebih lama lagi (hingga 2025). Ini karena banyaknya daerah yang akan digodok (524 daerah).
Baca Juga:
"Reformasi di daerah memang belum jalan, tapi ada daerah yang sudah memberlakukan pemberian tunjangan pada PNS atas prestasinya. Kalau yang begini tidak bisa kita larang. Asalkan dananya murni dana PAD dan bukan dibebankan ke APBN," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja pegawai. Kebijakan ini ditempuh karena belum adanya regulasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia