Pemda Diberi Keleluasaan Tetapkan Tunjangan PNS
Selasa, 25 Oktober 2011 – 19:19 WIB
Program reformasi birokrasi di daerah memang belum berjalan. Reformasi birokrasi di daerah baru pada tahap sosialisasi saja. Pemerintah (Kementerian PAN&RB) menargetkan reformasi di daerah sudah dilakukan mulai 2012. Saat ini, reformasi birokrasi masih difokuskan ke instansi pusat. Bila reformasi birokrasi di pusat ditargetkan tuntas 2012, di daerah lebih lama lagi (hingga 2025). Ini karena banyaknya daerah yang akan digodok (524 daerah).
Baca Juga:
"Reformasi di daerah memang belum jalan, tapi ada daerah yang sudah memberlakukan pemberian tunjangan pada PNS atas prestasinya. Kalau yang begini tidak bisa kita larang. Asalkan dananya murni dana PAD dan bukan dibebankan ke APBN," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja pegawai. Kebijakan ini ditempuh karena belum adanya regulasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan