Pemda Dibolehkan Rekrut Tenaga Alih Daya
Jumat, 09 November 2012 – 13:53 WIB

Pemda Dibolehkan Rekrut Tenaga Alih Daya
JAKARTA - Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dibolehkan merekrut tenaga kerja dengan sistem alih daya (outsourcing) untuk pekerjaan yang tidak terlalu vital seperti satpam, sopir dan cleaning service. Hal tersebut untuk mencegah pemerintah merekrut tenaga honorer lagi. "Kontrak antara pejabat pembuat komitmen dengan pihak ketiga dilakukan untuk satu tahun anggaran dan dapat diperpanjang. Mekanisme perpanjangan kontrak melalui lelang dan pemenangnya ditetapkan sebagai penyedia jasa untuk tahun berikutnya," terang Petrus.
"Larangan merekrut tenaga honorer sudah ada sejak 2005. Kalau pemerintah membutuhkan pegawai golongan bawah bisa menggunakan outsourching," kata Kasubbag Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Petrus Sujendro di Jakarta, Jumat (9/11).
Baca Juga:
Di BKN sendiri, menurut Petrus, dalam beberapa tahun terakhir telah menggunakan pihak ketiga untuk menyediakan tenaga outsourcing dalam memenuhi kebutuhan tenaga seperti itu. Besarnya upah mengacu pada UMR yang telah ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dibolehkan merekrut tenaga kerja dengan sistem alih daya (outsourcing) untuk pekerjaan yang
BERITA TERKAIT
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik
- BPPM dan Pemuda Indonesia Center Gelar Bukber Hingga Beri Santunan Anak Yatim
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK