Pemda Dibolehkan Rekrut Tenaga Alih Daya
Jumat, 09 November 2012 – 13:53 WIB

Pemda Dibolehkan Rekrut Tenaga Alih Daya
Dengan menggunakan sistem outsourching, setiap instansi tidak diizinkan lagi mengajukan usulan kebutuhan CPNS untuk formasi golongan I. "Kalau dulu, sopir di instansi dijadikan PNS. Beberapa tahun belakangan tidak bisa lagi seiring peningkatan kualitas PNS," tandasnya.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dibolehkan merekrut tenaga kerja dengan sistem alih daya (outsourcing) untuk pekerjaan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong