Pemda Didesak Bikin Perda BPHTB
Biar Bisa Ambil BPHTB
Kamis, 13 Januari 2011 – 19:34 WIB
Dari 160 daerah yang telah siap, sekitar 66 persen penerimaan BPHTB siap berpindah ke daerah. Untuk itu, diperlukan keseriusan daerah dalam menjalankan amanat Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengalihkan pemungutan BPHTB dari pusat ke daerah tersebut. Apalagi, UU PDRD tersebut sudah disahkan sejak 2008.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah daerah diminta secepatnya membuat peraturan daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak