Pemda Didesak Bikin Perda BPHTB

Biar Bisa Ambil BPHTB

Pemda Didesak Bikin Perda BPHTB
Pemda Didesak Bikin Perda BPHTB
Dari 160 daerah yang telah siap, sekitar 66 persen penerimaan BPHTB siap berpindah ke daerah. Untuk itu, diperlukan keseriusan daerah dalam menjalankan amanat Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengalihkan pemungutan BPHTB dari pusat ke daerah tersebut. Apalagi, UU PDRD tersebut sudah disahkan sejak 2008.(esy/jpnn)

 

JAKARTA - Pemerintah daerah diminta secepatnya membuat peraturan daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News