Pemda Didesak Tingkatkan Pelayanan
Jumat, 18 Maret 2011 – 22:31 WIB
JAKARTA--Pemerintah daerah diminta segera menetapkan standar pelayanan publik yang melibatkan masyarakat dan stakeholders sesuai karakteristik instansi masing-masing. Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi EE Mangindaan. Dalam mendorong dan memotivasi peningkatan kualitas pelayanan publik, lanjut Wiharto, Kementerian PAN&RB telah melakukan penilaian terhadap pemda dan unit pelayanan publik pada 2010. Mekanisme penilaiannya adalah, pengajuan calon unit pelayanan di lingkungkan pemprov, kabupaten/kota yang telah melalui seleksi awal diajukan gubernur kepada Meneg PAN&RB.
"SE Meneg PAN&RB dikeluarkan karena melihat banyak unit pelayanan di daerah belum berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, masyarakat belum mendapatkan service yang optimal," ungkap Deputi Layanan Publik Kementerian PAN&RB Wiharto, Jumat (18/3). Dijelaskannya, keluarnya SE tersebut karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelayanan Publik belum ditetapkan. Namun saat ini prosesnya sudah masuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
"Diharapkan PP ini secepatnya selesai untuk jadi payung hukum bagi semua unit pelayanan di daerah menetapkan Standar Pelayanan Publik, meskipun sudah ada SE pak menteri," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah daerah diminta segera menetapkan standar pelayanan publik yang melibatkan masyarakat dan stakeholders sesuai karakteristik instansi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024