Pemda Diharapkan Kawal Fatwa Haram MUI Soal Atribut Agama Lain

Pemda Diharapkan Kawal Fatwa Haram MUI Soal Atribut Agama Lain
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

Seperti diketahui, fatwa larangan menggunakan atribut agama lain dikeluarkan MUI 14 Desember 2016 lalu. Terbitnya fatwa

Ada dua ketentuan dalam fatwa tersebut. Pertama, atribut kegamaan nonmuslim hukumnya haram. Kemudian mengajak serta memerintah penggunaan atribut nonmuslim juga haram. (cr5/t/dil/jpnn)


SUKABUMI – MUI Sukabumi menyambut baik terbitnya fatwa yang mengharamkan umat Islam menggunakan atribut agama lain. Fatwa tersebut dikeluarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News