Pemda Diimbau Bangun Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Kamis, 16 Mei 2013 – 19:34 WIB

Pemda Diimbau Bangun Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Dijelaskan Anang, belum berjalannya dengan baik UU Narkotika Pasal 128 tentang ketentuan wajib lapor terhadap pengguna narkoba menyebabkan masih banyaknya hukuman pidana terhadap pengguna narkoba terus berjalan.
Baca Juga:
“Depenalisasi akan lancar kalau wajib lapor (pengguna narkoba) berjalan baik. Karena itu harus ada dorongan kepada instansi atau lembaga serta keluarga (pengguna narkoba) untuk mendorong proses wajib lapor bisa berjalan baik,” ucap jenderal bintang tiga ini. (ian/jpnn)
JAKARTA—Pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai empat juta jiwa, atau 2,2 persen dari total penduduk di Indonesia. Dan sampai saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Center Of Excellence jadi Layanan Terbaru di Ciputra Hospital Citraraya
- Surat BKN soal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Ditunggu Pemda
- Buka Kongres Ke-8 KSBSI, Menaker Yassierli Soroti Tantangan Global
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi