Pemda Diimbau Bangun Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Kamis, 16 Mei 2013 – 19:34 WIB
Dijelaskan Anang, belum berjalannya dengan baik UU Narkotika Pasal 128 tentang ketentuan wajib lapor terhadap pengguna narkoba menyebabkan masih banyaknya hukuman pidana terhadap pengguna narkoba terus berjalan.
Baca Juga:
“Depenalisasi akan lancar kalau wajib lapor (pengguna narkoba) berjalan baik. Karena itu harus ada dorongan kepada instansi atau lembaga serta keluarga (pengguna narkoba) untuk mendorong proses wajib lapor bisa berjalan baik,” ucap jenderal bintang tiga ini. (ian/jpnn)
JAKARTA—Pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai empat juta jiwa, atau 2,2 persen dari total penduduk di Indonesia. Dan sampai saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan