Pemda Diingatkan Agar Gratiskan KTP dan Akte Kelahiran
Minggu, 23 Januari 2011 – 18:18 WIB
JAKARTA - Komisi IX DPR yang membidangi kependudukan menyoroti masih ditariknya biaya akte kelahiran dan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) di daerah. Anggota Komisi IX DPR, Surya Chandra, mengangap kebijakan Pemda yang masih menarik pungutan itu bertentangan dengan undang-undang tentang Administrasi Kependudukan. "Kalau anak orang mampu bisa langsung urus akte, kalau yang tidak mampu bagaimana? Kadang mereka hanya ingat tanggal kelahirannya tanpa punya bukti akte," kritiknya.
"Saya heran dengan kebijakan Pemda yang masih suka menarik uang akte dan KTP. Padahal di dalam undang-undang sudah dinyatakan tegas, setiap anak yang baru lahir harus diberikan akte kelahiran dan ketika dia usia 17 tahun diberikan KTP. Dan semuanya gratis," tegas Surya di Jakarta, Minggu (23/1).
Menurutnya, kebijakan pemda yang masih menarik pungutan dari pembuatan akte kelahiran dan KTP tidak berpihak pada masyarakat. Sebab, masih banyak anak yang tidak memiliki akte kelahiran.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi IX DPR yang membidangi kependudukan menyoroti masih ditariknya biaya akte kelahiran dan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) di
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK