Pemda Diingatkan Agar Gratiskan KTP dan Akte Kelahiran
Minggu, 23 Januari 2011 – 18:18 WIB

Pemda Diingatkan Agar Gratiskan KTP dan Akte Kelahiran
JAKARTA - Komisi IX DPR yang membidangi kependudukan menyoroti masih ditariknya biaya akte kelahiran dan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) di daerah. Anggota Komisi IX DPR, Surya Chandra, mengangap kebijakan Pemda yang masih menarik pungutan itu bertentangan dengan undang-undang tentang Administrasi Kependudukan. "Kalau anak orang mampu bisa langsung urus akte, kalau yang tidak mampu bagaimana? Kadang mereka hanya ingat tanggal kelahirannya tanpa punya bukti akte," kritiknya.
"Saya heran dengan kebijakan Pemda yang masih suka menarik uang akte dan KTP. Padahal di dalam undang-undang sudah dinyatakan tegas, setiap anak yang baru lahir harus diberikan akte kelahiran dan ketika dia usia 17 tahun diberikan KTP. Dan semuanya gratis," tegas Surya di Jakarta, Minggu (23/1).
Menurutnya, kebijakan pemda yang masih menarik pungutan dari pembuatan akte kelahiran dan KTP tidak berpihak pada masyarakat. Sebab, masih banyak anak yang tidak memiliki akte kelahiran.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi IX DPR yang membidangi kependudukan menyoroti masih ditariknya biaya akte kelahiran dan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) di
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Mentrans Iftitah Gandeng Komdigi demi Optimalkan Transformasi Transmigrasi
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025