Pemda Diingatkan Tidak Mengubah Data Panselnas

jpnn.com - JAKARTA- Pemda diingatkan tidak mengubah data hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang sudah diberikan Panselnas. Di dalam pengumuman hasil TKD, pemda diberikan kewenangan untuk menetapkan rangking dan kelulusan peserta CPNS. Hanya saja, harus berdasarkan data olahan Panselnas.
"Silakan menyusun rangking peserta serta menetapkan kelulusan peserta CPNS. Tapi dasarnya harus tetap di hasil TKD yang diolah Panselnas," kata Plt Karo Hukum dan Informasi Publi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Otok Kuswandaru yang dihubungi JPNN, Kamis (26/12).
Dia mewanti-wanti agar daerah tidak menetapkan kelulusan di luar data olahan Panselnas. Pasalnya, kelulusan tersebut akan dianulir karena tidak sah.
"Akan berbahaya akibatnya bila pemda menetapkan kelulusan di luar data Panselnas. Karena yang dirugikan pelamar dan pemda juga. Sebab, data yang tidak sah tidak akan dikeluarkan NIP-nya," tegasnya.
Otok yang juga Karo Umum dan Kepegawaian KemenPAN-RB ini mengimbau agar daerah bijaksana serta transparan dalam membeberkan data hasil TKD-nya. "Silakan mengurutkan rangking sesuai kreasi pemda. Tapi harus tetap memenuhi rambu-rambu yang tertuang dalam juknis penetapan kelulusan. Ini agar tidak terjadi masalah," imbaunya. (esy/jpnn)
Lihat Hasil Seleksi CPNS di Seluruh Indonesia, klik JPNN
JAKARTA- Pemda diingatkan tidak mengubah data hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang sudah diberikan Panselnas. Di dalam pengumuman hasil TKD, pemda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus