Pemda Dilarang Beli Card Reader E-KTP
Sabtu, 11 Mei 2013 – 06:33 WIB
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti pemda agar tidak melakukan pembelian card reader. Alasannya, sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 10 Mei 2013, pemda harus melakukan pengadaan card reader, bukan pembelian alat pembaca chip di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) itu. Nah, payung hukumnya bisa menggunakan Peraturan Bupati/Walikota, yang diberitahukan ke DPRD dan nantinya ditampung di P-APBD 2013.
"Sesuai SE Mendagri tanggal 10 Mei 2013 tentang penyediaan dukungan pendanaan pelaksanaan program E-KTP, pemda harus melakukan pengadaan card reader. Jadi tidak boleh beli," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN di kantornya, kemarin (10/5).
Baca Juga:
Berdasar SE Mendagri itu, lanjut Reydonnyzar, pos anggaran pengadaan card reader bisa menggunakan anggaran belanja tak terduga, saldo anggaran yang tersedia, dan atau menjadwalkan ulang program yang tak mendesak.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti pemda agar tidak melakukan pembelian card reader. Alasannya, sesuai Surat Edaran
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP