Pemda Dilarang Beli Card Reader E-KTP

Pemda Dilarang Beli Card Reader E-KTP
Pemda Dilarang Beli Card Reader E-KTP
"Setelah teranggarkan, bisa dilanjutkan dengan lelang. Vendor-vendor bisa ikut," ujar Donny, panggilan akrabnya.

Nah, mengenai spesifikasi card reader, Panitia Lelang harus mengkoordinasikan dan konsultasi dengan Tim Teknis Pemanfaatan E-KTP di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Spesifikasi ini penting agar card reader bisa digunakan untuk membaca chip yang ada di e-KTP. "Jadi kalau beli sembarangan, malah tak bisa digunakan untuk membaca chip," ujar Donny.

Donny menjelaskan, chip yang tertanam di e-KTP memang jenisnya tidak kasat mata atau berjenis contact less. Kelebihan jenis ini, kata dia, tidak bisa rusak karena tergesek-gesek karena posisinya ada di dalam kartu e-KTP.

JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti pemda agar tidak melakukan pembelian card reader. Alasannya, sesuai Surat Edaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News