Pemda Dilarang Beli Card Reader E-KTP
Sabtu, 11 Mei 2013 – 06:33 WIB
"Setelah teranggarkan, bisa dilanjutkan dengan lelang. Vendor-vendor bisa ikut," ujar Donny, panggilan akrabnya.
Nah, mengenai spesifikasi card reader, Panitia Lelang harus mengkoordinasikan dan konsultasi dengan Tim Teknis Pemanfaatan E-KTP di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Spesifikasi ini penting agar card reader bisa digunakan untuk membaca chip yang ada di e-KTP. "Jadi kalau beli sembarangan, malah tak bisa digunakan untuk membaca chip," ujar Donny.
Donny menjelaskan, chip yang tertanam di e-KTP memang jenisnya tidak kasat mata atau berjenis contact less. Kelebihan jenis ini, kata dia, tidak bisa rusak karena tergesek-gesek karena posisinya ada di dalam kartu e-KTP.
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti pemda agar tidak melakukan pembelian card reader. Alasannya, sesuai Surat Edaran
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC