Pemda Diminta Alokasikan Dana bagi Fakir Miskin

Pemda Diminta Alokasikan Dana bagi Fakir Miskin
Pemda Diminta Alokasikan Dana bagi Fakir Miskin
JAKARTA - Kriteria fakir miskin ditetapkan oleh Kementerian Sosial berkoordinasi dengan kementerian terkait. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, bahwa hal itu sudah disepakati antara Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah untuk Rancangan Undang-undang Penanganan Fakir Miskin. RUU tersebut sudah disahkan melalui Sidang Paripurna, Kamis (21/7) di Gedung DPR RI.

"Selanjutnya, kriteria  fakir miskin yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial tersebut dilakukan pendataan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendataan (Badan Pusat Statistik) sehingga diperoleh unifikasi data makro tentang fakir miskin," kata Mensos di Sidang Paripurna DPR RI.

Dia menambahkan, dari data makro tersebut, Kemensos melakukan verifikasi dan validasi sehingga mendapatkan data By Name By Address fakir miskin yang dapat digunakan oleh lembaga atau kementerian yang menangani fakir miskin. "Serta dapat diakses oleh masyarakat yan membutuhkan," tegasnya lagi.

Soal pendanaan menangani fakir miskin, kata Mensos, panja DPR dan pemerintah menyepakati tidak perlu mencantumkan besarnya persentase. Tapi, tegasnya, dengan rumusan pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggungjawab untuk mengalokasikan dana yang memadai, mencukupi dan berkeadilan di dalam APBN dan APBD untuk penanganan fakir miskin tersebut.

JAKARTA - Kriteria fakir miskin ditetapkan oleh Kementerian Sosial berkoordinasi dengan kementerian terkait. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News