Pemda Diminta Alokasikan Dana bagi Fakir Miskin
Kamis, 21 Juli 2011 – 22:02 WIB
Menurut dia, sumber pendanaan penanganan fakir miskin adalah dari APBN, APBD, hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri, tanggungjawab dunia usaha atau Coorporate Social Responsibility. "Serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat," ujarnya lagi.
DPR dan pemerintah juga sepakat untuk tidak membentuk lembaga baru karena dinilai akan menambah beban anggaran. Namun, disepakati cukup memperkuat lembaga yang telah ada yaitu Kementerian Sosial. "Menteri Sosial sebagai leading sector dalam penanganan fakir miskin," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kriteria fakir miskin ditetapkan oleh Kementerian Sosial berkoordinasi dengan kementerian terkait. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang