Pemda Diminta Alokasikan Dana bagi Fakir Miskin

Pemda Diminta Alokasikan Dana bagi Fakir Miskin
Pemda Diminta Alokasikan Dana bagi Fakir Miskin
Menurut dia,  sumber pendanaan penanganan fakir miskin adalah dari APBN, APBD, hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri, tanggungjawab dunia usaha atau Coorporate Social Responsibility. "Serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat," ujarnya lagi.

DPR dan pemerintah juga sepakat untuk tidak membentuk lembaga baru karena dinilai akan menambah beban anggaran. Namun, disepakati cukup memperkuat lembaga yang telah ada yaitu Kementerian Sosial. "Menteri Sosial sebagai leading sector dalam penanganan fakir miskin," tegasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kriteria fakir miskin ditetapkan oleh Kementerian Sosial berkoordinasi dengan kementerian terkait. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News