Pemda Diminta Bangun Rumah Tipe 36
Sabtu, 24 Maret 2012 – 21:16 WIB
JAKARTA--Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz meminta para pengembang dan pemda membangun rumah tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu sesuai amanat UU Permukiman Kawasan dan Perumahan. “Kalau ada rumah tipe 36 harganya Rp 70 juta dan tipe 21 harganya sama Rp 70 juta, masyarakat pilih yang mana? Masa pilih yang 21 itu kan nggak mungkin dan itu tempatnya sama di se-Jabodetabek,” tandasnya.
"Saya berharap ke depan semua rumah yang dibangun minimal berukuran tipe 36. Karena itu, pemerintah pusat siap membantu masyarakat dengan memberikan fasilitas kredit murah jangka panjang melalui program FLPP dan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, saluran air serta listrik. Dengan demikian semua rumah itu secara langsung mendapatkan subsidi," tutur Djan Faridz dalam keterangan persnya, Sabtu (24/3).
Mengenai keberadaan rumah tipe 22, dia mengatakan, dengan adanya UU PKP otomastis rumah yang dibawah tipe 36 tidak dibangun dan tidak mendapat fasilitas bantuan subsidi pemerintah. Untuk menjangkau rumah tipe 36 tersebut, masyarakat diberikan kesempatan memilih rumah yang tersedia di lapangan. Apalagi harga rumah tipe 21 dan 36 sama yakni Rp 70 juta.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz meminta para pengembang dan pemda membangun rumah tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Hal
BERITA TERKAIT
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan
- Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
- PNM Dorong Ekonomi Perbatasan lewat Inovasi Rumput Laut
- Ini Sederet Keuntungan Menjadi Mitra Bisnis Lalamove
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Hadirkan SME Market 2024 di Bandung
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru