Pemda Diminta Bangun Rumah Tipe 36
Sabtu, 24 Maret 2012 – 21:16 WIB
JAKARTA--Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz meminta para pengembang dan pemda membangun rumah tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Hal itu sesuai amanat UU Permukiman Kawasan dan Perumahan. “Kalau ada rumah tipe 36 harganya Rp 70 juta dan tipe 21 harganya sama Rp 70 juta, masyarakat pilih yang mana? Masa pilih yang 21 itu kan nggak mungkin dan itu tempatnya sama di se-Jabodetabek,” tandasnya.
"Saya berharap ke depan semua rumah yang dibangun minimal berukuran tipe 36. Karena itu, pemerintah pusat siap membantu masyarakat dengan memberikan fasilitas kredit murah jangka panjang melalui program FLPP dan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, saluran air serta listrik. Dengan demikian semua rumah itu secara langsung mendapatkan subsidi," tutur Djan Faridz dalam keterangan persnya, Sabtu (24/3).
Mengenai keberadaan rumah tipe 22, dia mengatakan, dengan adanya UU PKP otomastis rumah yang dibawah tipe 36 tidak dibangun dan tidak mendapat fasilitas bantuan subsidi pemerintah. Untuk menjangkau rumah tipe 36 tersebut, masyarakat diberikan kesempatan memilih rumah yang tersedia di lapangan. Apalagi harga rumah tipe 21 dan 36 sama yakni Rp 70 juta.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz meminta para pengembang dan pemda membangun rumah tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Hal
BERITA TERKAIT
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak