Pemda Diminta Bentuk Perangkat Dinas Perumahan
Kamis, 30 Agustus 2012 – 20:27 WIB

Pemda Diminta Bentuk Perangkat Dinas Perumahan
Sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2007 masalah perumahan menjadi salah satu urusan wajib yang perlu mendapat perhatian khusus. Adanya SKPD di daerah, tambahnya, diharapkan mampu mempermudah pelaksanaan program dan pendataan kebutuhan rumah khususnya masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah.
Baca Juga:
"Pemda perlu membentuk perangkat dinas perumahan sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dan terintegrasi serta lebih terarah antara program pemerintah pusat dan daerah," cetusnya.
Dijelaskannya, salah satu amanat penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya pada Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa pembinaan perumahan dilaksanakan oleh menteri pada tingkat nasional, gubernur pada tingkat provinsi dan bupati/ walikota pada tingkat kabupaten/ kota.
"Pembinaan tersebut meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta dalam melaksanakan pembinaan tersebut Menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan baik vertikal maupun horizontal," terangnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus meminta perhatian pemerintah daerah agar terus meningkatkan kapasitas dan kesiapan Satuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan