Pemda Diminta Bentuk Satgas PPDB 

Pemda Diminta Bentuk Satgas PPDB 
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang. Foto Humas Kemendikbudristek

"Satgas juga mampu melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan PPDB dan memberikan rekomendasi akan kemungkinan berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB,” ucap Warsito.

Dia mengajak seluruh pemangku kepentingan dari K/L untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan PPDB.

Selain itu, Kepala Asistenan Utama VII Ombudsman RI, Diah Suryaningrum, mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB menjadi pengaduan terbanyak dari tahun 2021.

Dalam pengaduan tersebut rata-rata tentang penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan dengan baik, dan penundaan penanganan permasalahan. 

“Instrumen pengawasan Ombudsman tahun ini kami sebarkan kepada Kantor Perwakilan Ombudsman di setiap Provinsi, sehingga kami dapat kesamaan data tentang keluhan pelaksanaan PPDB, " ujarnya.

Selain itu, Ombudsman juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya melakukan penguatan peran kepala daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal dalam pelaksanaan PPDB.

Diah menambahkan, selain melakukan pengawasan internal terkait pelaksanaan PPDB, penting juga melakukan pengawasan secara eksternal.

Mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik harus dibangun dengan optimal, supaya pengaduan dapat diterima, ditindaklanjuti, dan diselesaikan oleh instansi terlapor. 

Pemda diminta bentuk Satgas PPDB dalam. mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News