Pemda Diminta Bentuk Satgas PPDB 

Pemda Diminta Bentuk Satgas PPDB 
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang. Foto Humas Kemendikbudristek

"Sehingga hasil tersebut menjadi potret permasalahan yang terjadi di setiap daerah dan menjadi bahan evaluasi untuk ke depannya,” imbuhnya.

Selanjutnya, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengatakan telah melakukan pengawasan dan tindaklanjut pengaduan tentang pendidikan, salah satunya pelaksanaan PPDB. 

Pelaksanaan PPDB yang berasas keadilan akan sejalan dengan prinsip dasar juknis PPDB akan perlindungan anak.

"Pemenuhan hak pendidikan bagi anak juga menjadi tujuan kami di KPAI untuk mewujudukan anak Indonesia yang sehat dan cerdas,” imbuh Aris.

Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indira Malik mengatakan bahwa KPK secara terbuka menerima tentang pengaduan akan tindak gratifikasi maupun dugaan korupsi pelaksanaan PPDB.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan KPK dilakukan untuk mendukung penuh proses pelaksanaan PPDB dalam mewujudkan PPDB yang berkualitas dan berkeadilan.

Masyarakat dapat melakukan pengaduan tersebut melalui tiga acara, pertama melalui laman gol.kpk.go.id.

Kedua,pengaduan dapat disampaikan melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, dan ketiga, pengaduan dapat dilakukan dengan hadir langsung ke Gedung KPK di daerah Jakarta Selatan. 

Pemda diminta bentuk Satgas PPDB dalam. mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News