Pemda Diminta Cairkan Dana Panwas

Pemda Diminta Cairkan Dana Panwas
Pemda Diminta Cairkan Dana Panwas
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi meminta gubernur maupun bupati/wali kota untuk segera mencairkan anggaran untuk panwas pilkada. Ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan 192 panwas yang sudah dilantik Bawaslu. “Karena putusan sudah resmi tentu anggaran-anggaran terkait panwas pilkada di daerah bisa ditindaklanjuti,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Senin (22/3).

Permintaan kepada seluruh kepala daerah ini secara resmi disampaikan melalui surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 270/1031.A/SJ tertanggal 19 Maret 2010. Gamawan Fauzi mengatakan, SE yang dikirimkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi(MK), Kamis (18/3) pekan lalu yang memutus kewenangan pembentukan panwas pilkada sepenuhnya wewenang Bawaslu dalam uji materil pasal 93, 94 ayat (1) dan (2) dan pasal 95 UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Kementerian Dalam Negeri secara resmi juga telah menerima surat resmi dari Bawaslu terkait putusan MK tersebut.

Sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut maka kepala daerah diminta memfasilitasi penyelesaian anggaran panwas pilkada yang disesuaikan dengan panwas pilkada yang dibentuk oleh Bawaslu.

“Jika selama ini terdapat anggaran yang telah dipergunakan untuk kegiatan seleksi calon panwas pilkada oleh KPU daerah maupun pengawasan pilkada oleh panwas yang dibentuk DPRD agar dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gamawan, sebagaimana tertuang dalam suratnya itu.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi meminta gubernur maupun bupati/wali kota untuk segera mencairkan anggaran untuk panwas pilkada. Ini menyusul keluarnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News