Pemda Diminta Konsultasi dengan Kemdiknas
Isi Jabatan Kepsek
Jumat, 19 November 2010 – 21:15 WIB
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengingatkan seluruh pemda agar tidak sembarangan memilih personil untuk mengisi jabatan kepala sekolah (kepsek). Penempatan jabatan kepsek yang sembaranga akan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
“Sebaiknya, siapa saja yang tidak memenuhi persyaratan dan kriteria untuk menduduki jabatan kepsek jangan dipaksakan. Saya khawatir hal tersebut akan merusak kualitas pendidikan yang ada,” ungkap Mendiknas kepada JPNN di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (19/11).
Mendiknas menjelaskan, seluruh syarat dan kriteria menjadi kepsek ini sebenarnya sudah jelas dan diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 28 tahun 2010 tentang penugasan guru menjadi kepsek.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menjelaskan, meski pengangkatan dan penurunan jabatan kepsek adalah wewenang Pemda, namun Pemda diimbau untuk tetap berkonsultasi dengan kemdiknas.
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengingatkan seluruh pemda agar tidak sembarangan memilih personil untuk mengisi jabatan
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai