Pemda Diminta Konsultasi dengan Kemdiknas
Isi Jabatan Kepsek
Jumat, 19 November 2010 – 21:15 WIB

Pemda Diminta Konsultasi dengan Kemdiknas
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengingatkan seluruh pemda agar tidak sembarangan memilih personil untuk mengisi jabatan kepala sekolah (kepsek). Penempatan jabatan kepsek yang sembaranga akan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
“Sebaiknya, siapa saja yang tidak memenuhi persyaratan dan kriteria untuk menduduki jabatan kepsek jangan dipaksakan. Saya khawatir hal tersebut akan merusak kualitas pendidikan yang ada,” ungkap Mendiknas kepada JPNN di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (19/11).
Mendiknas menjelaskan, seluruh syarat dan kriteria menjadi kepsek ini sebenarnya sudah jelas dan diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 28 tahun 2010 tentang penugasan guru menjadi kepsek.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menjelaskan, meski pengangkatan dan penurunan jabatan kepsek adalah wewenang Pemda, namun Pemda diimbau untuk tetap berkonsultasi dengan kemdiknas.
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengingatkan seluruh pemda agar tidak sembarangan memilih personil untuk mengisi jabatan
BERITA TERKAIT
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- Mendikdasmen: Penerimaan Murid Baru Tahun Ini Pakai SPMB, Banyak Hal Baru
- Rektor Baru Dilantik, Bawa Harapan Besar Bagi Universitas Kristen Maranatha
- Ary Ginanjar Berikan Booster dan Roadmap kepada Pimpinan Unhas
- TNYI Dukung Kemajuan Bangsa melalui Budaya Kerja, Leadership, dan Performa
- Bahlil Lahadalia Disanksi DGB UI, Kemdiktisaintek dan Pengamat Pendidikan Bersuara