Pemda Diminta Konsultasi dengan Kemdiknas
Isi Jabatan Kepsek
Jumat, 19 November 2010 – 21:15 WIB
Menurutnya, dalam hal ini pemerintah pusat tetap harus mempertanggungjawabkan mutasi kepsek. “Maka dari itu, bisa dikatakan bahwa kebijakan inilah (Permendiknas) yang akan mengendalikan mutasi kepsek antar provinsi dan kabuptan/kota,” tukasnya.
Lebih lanjut Mendiknas menambahkan, mutasi kepsek ataupun guru harus dilakukan berdasarkan pertimbangan akademik dan bukan dengan petimbangan-pertimbangan lain. Dengan mutasi yang berdasarkan pertimbangan akademik, lanjutnya, dapat mengembangkan profesi guru atau kepsek itu sendiri. “Masalah mutasi ini sebaiknya tidak perlu terlalu dipusingkan. Ini hal biasa, karena guru ataupun kepsek tidak bekerja di sekolah tertentu, mereka dapat dipindahkan ke sekolah mana saja baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengingatkan seluruh pemda agar tidak sembarangan memilih personil untuk mengisi jabatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Webinar Pendidikan GO, Kadisdik Banten: Siswa Harus Paham Prosedur Seleksi PTN
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon