Pemda Diminta Limpahkan Semua Perizinan ke PTSP
Kamis, 16 Februari 2012 – 15:49 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah mulai kabupaten/kota hingga provinsi harus melimpahkan semua jenis perizinan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kebiakan ini diambil Kementerian Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lantaran, pengurusan perizinan tersebar di berbagai instansi sehingga memperpanjang rantai birokrasi. "Ukuran kemudahan perizinan dapat dilihat dari hasil survey indeks kepuasan masyarakat (IKM) yang dilakukan secara independen," ucapnya.
"Sebenarnya sudah banyak pemda yang memiliki PTSP, tapi fungsinya tidak jalan. Akibatnya manfaatnya belum banyak dirasakan masyarakat dan dunia usaha," kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN & RB, Wiharto, Kamis (16/2).
Baca Juga:
Kehadiran PTSP, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan usaha dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian dapat membuka lapangan kerja serta menurunkan kemiskinan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah daerah mulai kabupaten/kota hingga provinsi harus melimpahkan semua jenis perizinan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!