Pemda Diminta Manfaatkan Rusunawa
Selasa, 01 Juni 2010 – 20:52 WIB
Mengenai RUU Rumah Susun yang saat ini sedang dibahas DPR RI, Suharso berharap agar dalam RUU itu nantinya juga diatur tentang kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia. Tujuannya, agar diketahui bentuk maupun obyek properti yang boleh dibeli orang asing.
“Dalam RUU Permukiman yang dibahas DPR memang ada kata-kata yang menyatakan kepemilikan properti oleh orang asing diatur oleh Undang-undang. Mudah-mudahan hal itu bisa diatur dalam UU Rumah Susun,” ujarnya.
Suharso mengakui, kepemilikan properti oleh orang asing pada dasarnya dapat meningkatkan investasi di Indonesia. Namun Suharso mengingatkan, jangan sampai investasi asing justru berjalan negatif, seperti menjadikan properti asing menjadi barang spekulasi.
Untuk itu, Kemenpera akan meminta para pengembang yang ingin membangun properti bagi orang asing, juga membangun sejumlah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Perbandingan pembangunan rumah yang dibangun pengembang mungkin bisa 1 : 3 : 6 ataupun 1 : 10 rumah. Jangan sampai pengembang hanya memikirkan kepentingan properti untuk orang asing saja. Tentunya pemerintah juga tidak akan melupakan pemenuhan kebutuhan rumah untuk MBR,” tandasnya.
JAKARTA - Pemerintah daerah diminta memanfaatkan bangunan rumah susun sederhanasewa (rusunawa) untuk masyarakat. Pasalnya, di lapangan banyak ditemukan
BERITA TERKAIT
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Lewat Transisi Energi Terbarukan, Indonesia Bisa Menurunkan Emisi GRK
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- SIG Raih Peringkat Gold di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating Award 2024
- Berkomitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan, BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut