Pemda Diminta Perketat Pengiriman TKI
Jumat, 14 Januari 2011 – 19:46 WIB
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia agar memperketat mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI), terutama yang bekerja di sektor Informal.
“Pengetatan dan pembatasan penempatan TKI di luar negeri telah dilakukan dengan membenahi proses keberangkatan termasuk diantaranya pemeriksaan kelengkapan dokumen, sertifikat pelatihan 200 jam dan kesiapan mental dan fisik pada calon TKI yang diperketat,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (14/1).
Baca Juga:
Menurutnya, sebelum melakukan pengiriman atau memberangkatkan TKI, para pimpinan dinas tenaga kerja harus memastikan bahwa para calon TKI yang dikirim benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri yang dapat segera diberangkatkan. Adapun beberapa syarat yang harus diperhatikan antara lain, harus memahami hak dan kewajibannya, memahamiaspek perlindungan terhadap diri sendiri serta memiliki keterampilandan kompetensi kerja yang memadai.
“Saya menyambut baik adanya laporan bahwa pengetatan pengiriman TKI informal telah dilakukan dengan baik oleh dinas-dinas tenaga kerja di wilayah Provinsi Jawa Timur. Saya harap dinas-dinas di Provinsi, Kab/kota lainnya di seluruh Indonesia bisa mengikuti langkah-langkah serupa,” ujarnya.(cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia