Pemda Diminta Permudah Izin Pembangunan Rumah
Sabtu, 19 Januari 2013 – 21:28 WIB
JAKARTA - Pembanguan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun PNS sering terganjal hanya karena masalah perizinan. Pasalnya, banyak daerah yang mempersulit perizinan pembangunan perumahan yang disiapkan pihak pengembang. Akibatnya, rumah bagi MBR maupun PNS yang harusnya sudah terbangun sering tertunda bahkan gagal dibangun. "Masalah perizinan juga telah dikomunikasikan secara intens dengan Mendagri dan Kepala BPN namun hasilnya bertahap. Saat ini baru ada pembebasan biaya IMB untuk bangunan yang dibangun oleh pemerintah dan bebas biaya sertifikasi bagi bangunan yang dibangun oleh pemerintah," terangnya.
"Kendala perizinan pembangunan rumah di berbagai daerah masih terjadi. Ini yang menyebabkan pembangunan perumahan sering terganjal," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz dalam siaran pers yang diterima JPNN, Sabtu (19/1).
Baca Juga:
Dia pun meminta Pemda memberikan kemudahan izin pembangunan rumah sesuai peraturan daerah yang berlaku. Kemenpera terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kemudahan perizinan dan insentif yang bisa diperoleh para pengembang.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembanguan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun PNS sering terganjal hanya karena masalah perizinan. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Luncurkan Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga Ubah Minyak Jelantah Jadi Biofuel
- ARES 2024 Menjadi Pembuka PropertyGuru Week