Pemda Diminta Permudah Izin Pembangunan Rumah
Sabtu, 19 Januari 2013 – 21:28 WIB
Ke depan, lanjutnya, diharapkan biaya IMB dan sertifikasi bisa gratis sama seperti bangunan negara. Terkait dengan insentif bagi para pengembang yang membangun rumah sederhana, Kemenpera telah memberikan kemudahan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) seperti jalan dan saluran air untuk pengembang dengan sistem reimburst. Dengan demikian, pengembang bisa mengklaim PSU yang telah dibangun dengan beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso menyatakan, beberapa masalah perizinan yang dihadapi pengembang di daerah adalah belum adanya peraturan perizinan yang belum seragam di daerah. Jadi ada perbedaan perizinan perumahan antara daerah satu dengan lainnya.
"REI mengusulkan pentingnya perizinan perumahan satu atap yang mungkin dapat dilakukan dengan melakukan penandatanganan SKB antara Menpera dengan Mendagri sehingga masalah perizinan yang beragam di daerah dapat teratasi," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pembanguan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun PNS sering terganjal hanya karena masalah perizinan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirrorless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri