Pemda Diminta Rem Izin Pendirian Hotel
Senin, 07 Desember 2009 – 19:56 WIB
Yanti mendesak, pemerintah terutama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemda mempertimbangkan aspek pasar sebelum memberikan izin investasi hotel. "Izin investasi boleh dikeluarkan tapi harus ditata, antara permintaan dan penawaran. Kalau izin membangun yang bintang tiga itu harus dibatasi karena sudah over supply," ujar dia.
Baca Juga:
Saat ini, lanjut dia, Indonesia memiliki setidaknya sekitar 10 ribu hotel yang merupakan milik investor asing dan dalam negeri. Umumnya hotel-hotel tersebut berlokasi di tempat-tempat 'gemuk' seperti kota-kota besar dan kawasan wisata. "Beberapa kota seperti Jakarta saat ini rata-rata per tahunnya memiliki okupansi hanya 55 persen, sedangkan hotel-hotel di Bali mencapai 70 persen," papar Yanti. (cha/JPNN)
JAKARTA -- Berdasarkan data dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), tingkat hunian (okupansi) hotel di Indonesia tidak setinggi di negara-negara
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru