Pemda Diminta Salurkan Kelebihan Transfer DAU untuk Bayar Gaji Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diminta menyalurkan kelebihan transfer dana alokasi umum (DAU) untuk membayar gaji honorer. Pasalnya, dana transfer daerah melebihi dari jumlah pegawai yang ada.
Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK Agus Sartono mencontohkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan (GTK) PNS dihitung berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik). Semisal jumlahnya 100 orang, maka yang harusnya ditransfer hanya untuk 100. Faktanya, yang ditransfer melebihi dari jumlah tersebut sehingga terjadi silfa.
Selain itu, jumlah GTK PNS setiap tahun berkurang dan tidak ada rekrutmen karena moratorium. Namun, jumlah dana transfer ke daerah tiap tahun makin bertambah.
Mestinya, kata Agus, pemda memiliki kelebihan dana untuk meningkatkan gaji honorer. Sayangnya, pemda justru menggunakan untuk urusan lain.
"Penyelesaian masalah honorer K2 kan sudah jelas ya. Ada jalur CPNS, PPPK, dan dikembalikan ke daerah bila gagal lewat jalur PPPK maupun CPNS. Namun, pemda diminta menggaji honorer K2 setara UMR. Dananya diambil dari kelebihan transfer daerah tersebut," terang Agus, Senin (23/9).
Sayangnya, lanjut Agus, sebagian besar pemda malah keberatan dan beralasan tidak ada anggaran. Pemda mau menjalankan tiga mekanisme penyelesaian honorer K2 bila gajinya bersumber dari pusat. Padahal, DAU yang ditransfer ke daerah sudah berlebihan.
"Pemda harus punya rapor anggaran. Contohnya anggaran pendidikan dicantumkan berapa yang dialokasikan pemda dari sumber pendapatan asli daerah. Jangan semuanya bergantung ke pusat. Pusat sudah memenuhi kewajiban sesuai UU Sisdiknas, di mana anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. Nah, daerah bagaimana," cetusnya.
"Kalau Pemda memenuhi kewajiban itu, saya yakin tidak ada honorer yang gajinya Rp 150 ribu. Pemda akan berani membayar gaji honorer setara UMR," sambungnya. (esy/jpnn)
Pemerintah daerah diminta menyalurkan kelebihan transfer dana alokasi umum (DAU) untuk membayar gaji honorer. Pasalnya, dana transfer daerah melebihi dari jumlah pegawai yang ada.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya