Pemda Diminta Segera Implementasikan Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Selasa, 15 Desember 2020 – 20:05 WIB
Kelima dinas itu, ialah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kerawang; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Subang; Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah; dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Yogyakarta.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mendorong pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum