Pemda Diminta Segera Isi Sekretariat PPK dan PPS

Pemda Diminta Segera Isi Sekretariat PPK dan PPS
Pemda Diminta Segera Isi Sekretariat PPK dan PPS
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para kepala daerah. Melalui SE bernomor 270/150/SJ tanggal 12 Januari 2009, Mendagri memerintahkan para kepala daerah untuk melakukan pengisian personel sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

SE Mendagri yang bersifat segera itu sekaligus menjadi jawaban dari dua surat KPU yang dilayangkan pada bulan Mei dan Agustus tahun lalu. Satu surat KPU yang bernomor 908/15/V/2008 tanggal 12 Mei 2008, berisi tentang permohonan bantuan dan fasilitas Depdagri untuk Pemilu 2009.

Sedangkan satu surat dari KPU yang bernomor 2486/15/VIII/2008 tanggal 5 Agustus 2008, KPU juga meminta bantuan fasilitasi Depdagri terutama penggunaan kantor kecamatan sebagai Sekretariat PPK dan kantor kelurahan sebagai sekretariat PPS. Dalam surat yang sama KPU juga meminta fasilitasi tentang staf kantor kecamatan dan kelurahan untuk diperbantukan di sekretriat PPK dan PPS masing-masing tiga orang.

"Melalui SE tersebut maka keberadaan PNS dan guru di daerah dapat didayagunakan untuk kepentinagn Pemilu, " ujar Mardiyanto kepada wartawan usai meresmikan tiga daerah otonm baru di Depdagri, Kamis (15/1).

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para kepala daerah. Melalui SE bernomor 270/150/SJ tanggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News