Pemda Diminta Segera Isi Sekretariat PPK dan PPS

Pemda Diminta Segera Isi Sekretariat PPK dan PPS
Pemda Diminta Segera Isi Sekretariat PPK dan PPS
Mendagri dalam SE yang diterbitkannya meminta Pemda menyediakan dua personel untuk staf skretariat PPK, satu orang untuk sekretaris PPS dan dua orang untuk sekretariat PPS. Dalam pengisian secretariat PPK dan PPS tersebut, Mendagri minta Pemda mendayagunakan PNS ataupun guru yang dinilai cakap dan dapat menjaga netralitas.

Mendagri juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan itu Pemda diminta tetap berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Adapun batas akhir bagi Pemda dalam pengisian secretariat PPK dan PPS, Mendagri meminta hal tersebut dituntaskan selambat-lambatnya pada 20 Januari ini.

Meski demikian Mendagri tak mau jika SE tersebut ditafsirkan sebagai intervensi pemerintah atas penyelenggaraan pemilu. "Saya tak mau dituding melanggar UU, tetapi saya berkepentingan Pemilu berjalan dengan baik," tandasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para kepala daerah. Melalui SE bernomor 270/150/SJ tanggal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News