Pemda Diminta Segera Isi Sekretariat PPK dan PPS
Kamis, 15 Januari 2009 – 17:47 WIB
Mendagri dalam SE yang diterbitkannya meminta Pemda menyediakan dua personel untuk staf skretariat PPK, satu orang untuk sekretaris PPS dan dua orang untuk sekretariat PPS. Dalam pengisian secretariat PPK dan PPS tersebut, Mendagri minta Pemda mendayagunakan PNS ataupun guru yang dinilai cakap dan dapat menjaga netralitas.
Baca Juga:
Mendagri juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan itu Pemda diminta tetap berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Adapun batas akhir bagi Pemda dalam pengisian secretariat PPK dan PPS, Mendagri meminta hal tersebut dituntaskan selambat-lambatnya pada 20 Januari ini.
Meski demikian Mendagri tak mau jika SE tersebut ditafsirkan sebagai intervensi pemerintah atas penyelenggaraan pemilu. "Saya tak mau dituding melanggar UU, tetapi saya berkepentingan Pemilu berjalan dengan baik," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para kepala daerah. Melalui SE bernomor 270/150/SJ tanggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret