Pemda Diminta Segera Terapkan SOP
Senin, 10 Juni 2013 – 19:37 WIB
JAKARTA–Pemerintah daerah diminta mempercepat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mengingat hal tersebut sebagai salah satu syarat reformasi birokrasi. Dalam penerapan SOP berupa service, rutin, dan penugasan, KemenPAN-RB akan mempertimbangkan adanya reward dan punishment dalam aturan hukumnya supaya lebih jelas. Jadi pemda maupun K/L yang tidak sesuai SOP akan ada sanksinya. Sedangkan yang menjalankan SOP akan diberi reward.
Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi Ketatalaksanaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Hastori mengatakan, Pemda dan kementerian/lembaga harus mengutamakan SOP sebagai salah satu bentuk reformasi birokrasi. Ini agar target reformasi birokrasi tuntas di 2025 bisa terealisasi.
Baca Juga:
"Tidak ada format SOP administrasi pemerintahan lainnya, selain diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan," kata Hastori dalam keterangan persnya, Senin (10/6).
Baca Juga:
JAKARTA–Pemerintah daerah diminta mempercepat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mengingat hal tersebut sebagai salah satu syarat
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan