Pemda Diminta Segera Terapkan SOP
Senin, 10 Juni 2013 – 19:37 WIB

Pemda Diminta Segera Terapkan SOP
JAKARTA–Pemerintah daerah diminta mempercepat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mengingat hal tersebut sebagai salah satu syarat reformasi birokrasi. Dalam penerapan SOP berupa service, rutin, dan penugasan, KemenPAN-RB akan mempertimbangkan adanya reward dan punishment dalam aturan hukumnya supaya lebih jelas. Jadi pemda maupun K/L yang tidak sesuai SOP akan ada sanksinya. Sedangkan yang menjalankan SOP akan diberi reward.
Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi Ketatalaksanaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Hastori mengatakan, Pemda dan kementerian/lembaga harus mengutamakan SOP sebagai salah satu bentuk reformasi birokrasi. Ini agar target reformasi birokrasi tuntas di 2025 bisa terealisasi.
Baca Juga:
"Tidak ada format SOP administrasi pemerintahan lainnya, selain diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan," kata Hastori dalam keterangan persnya, Senin (10/6).
Baca Juga:
JAKARTA–Pemerintah daerah diminta mempercepat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mengingat hal tersebut sebagai salah satu syarat
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi
- Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD di Sumsel