Pemda Diminta Segera Usulkan Kebutuhan CPNS 2024 & PPPK, Tidak Semudah Itu, Ferguso
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah menyiapkan formasi yang cukup banyak pada rekrutmen CASN 2024 yang terdiri dari formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024, yakni mencapai 2.302.543 formasi.
Pemerintah meminta instansi pusat dan daerah segera mengusulkan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024, yang ditenggat hingga akhir Januari 2024.
“Instansi Pemerintah Diminta Segera Usulkan Kebutuhan ASN 2024,” demikian judul berita di situs resmi KemenPAN-RB, tertanggal 9 Januari 2024.
"Kita (KemenPAN-RB) dorong agar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah memanfaatkan alokasi formasi sesuai kebutuhan agar reformasi birokrasi berdampak bisa terwujud secara optimal melalui peran SDM," kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 di Jakarta, Selasa (9/1).
Aba Subagja menjelaskan, tahapan awal jadwal seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 ialah pengusulan kebutuhan ASN oleh instansi.
Tahapan pengusulan kebutuhan ASN 2024, kata Aba, dijadwalkan akan dibuka sampai dengan 31 Januari 2024.
"Pengusulan tersebut harus disampaikan kepada Kementerian PANRB melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi)."
Terkait jadwal pelaksanaan rekrutmen CASN 2024, Aba menjelaskan direncanakan akan digelar dan jika memungkinkan dapat dilakukan paling banyak 3 kali dalam satu tahun.
Jelang pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024, instansi pusat dan pemda diminta segera mengusulkan kebutuhan yang ditenggat akhir Januari.
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya