Pemda Diminta Segera Verifikasi Data Honorer K2
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi sudah memastikan akan mengangkat seluruh honorer K2 tanpa tes.
Yuddy menjanjikan 440 ribu honorer K2 akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap selama empat tahun, hingga 2019.
Hanya saja, Yuddy mensyaratkan bahwa pengangkatan honorer K2 harus berdasar usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur dan bupati/walikota.
"Yang menyampaikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," ujar Yuddy Crisnandi.
Mengapa harus melalui usulan kepala daerah? Yuddy menjelaskan, memang sesuai aturan pengajuan usulan honorer K2 menjadi CPNS harus dari kepala daerah selaku PPK. Alasannya, PPK-lah yang mengetahui berapa kebutuhan pegawai, dan kemana nantinya CPNS itu akan ditempatkan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Seluruh pemda diminta untuk segera menindaklanjuti keputusan pemerintah yang sudah didukung Komisi II DPR untuk mengangkat 440 ribu honorer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan