Pemda Diminta Siapkan Anggaran untuk Mediator
Selasa, 11 Desember 2012 – 21:26 WIB
“Saat ini setiap tahun hanya dapat mengangkat 180 orang mediator hubungan industrial,” sebutnya.
Irianto menuturkan, apabila terjadi perselisihan kerja maka harus dikedepankan adanya dialog langsung secara bipartit. Namun, apabila masih berlanjut, pemerintah mendorong agar dilakukan mediasi oleh mediator hubungan industrial di luar jalur pengadilan. (cha/jpnn)
JAKARTA—Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R. Irianto Simbolon meminta kepada seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP