Pemda Diminta Siapkan Cadangan Lahan Perumahan
Selasa, 04 Mei 2010 – 14:53 WIB
“Pemda tidak bisa menggunakan DAK untuk membeli tanah. Akan tetapi Pemda hanya diminta untuk mencadangkan tanah untuk pembangunan sekitar 1.000 hingga 2.000 unit rumah. Lahan itu bisa terpisah di tiga lokasi atau dalam satu lokasi,” tandasnya.
Baca Juga:
Untuk memperoleh DAK itu, kata Menpera, Pemda setidaknya harus memiliki Perda Tata Ruang dan Perda Zonasi. Dengan demikian akan diperoleh lokasi yang definitif untuk lokasi perumahan dan menghindari pengalihfungsian lahan.
Sementara itu, Walikota Parepare, Mohammad Zain Katoe menyatakan siap memprioritaskan program perumahan bagi masyarakat di daerahnya. Selain itu, pihaknya mengaku telah mempersiapkan persyaratan yang harus dipenuhi guna mendapatkan DAK. “Kami telah memiliki Perda Tata Ruang dan Perda Zonasi. Untuk itu, kami berharap bisa membantu program-program perumahan di Parepare,” harapnya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah daerah diminta menyiapkan cadangan lahan untuk perumahan. Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menyebutkan langkah itu sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan