Pemda Diminta Siapkan Dana non APBD
Jumat, 06 Agustus 2010 – 16:52 WIB
JAKARTA — Pemerintah Daerah diminta untuk mempersiapkan alokasi anggaran untuk mendanai kegiatan tidak terduga. Hal ini menjadi salah satu bahasan utama dari pertemuan rapat kerja seluruh Gubernur se-Indonesia dengan Presiden dan jajaran Menteri RI di Istana Bogor selama dua hari ini. "Kalau ada dananya, maka bisa langsung dipergunakan karena sifatnya tidak terikat. Nantinya juga akan dikaji bagaimana melakukan pengawasan yang baik. Dan bagaimana kita bisa bersama-sama berusaha fokus pada kegiatan meningkatkan investasi ekspor dan menjaga daya beli masyarakat," imbuh Agus.(afz/jpnn)
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, salah satu hasil pertemuan Bogor adalah tentang pentingnya Pemda menyusun anggaran dengan mempertimbangkan situasi yang tidak terduga. "Karena APBN itu sifatnya deal (kesepakatan) dan sudah teranggarkan sebelumnya, maka idealnya harus ada anggaran lainnya yang tidak terikat dalam jumlah besar yang nantinya dapat digunakan bagi kegiatan yang mendesak," kata Agus saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (6/8).
Menurutnya, dengan adanya anggaran alternatif itu maka APBN dan APBD yang sudah ditetapkan sebelumnya tidak akan terganggu lagi bila terjadi perubahan-perubahan alokasi anggaran. Misalnya, untuk membantu pembangunan infrastruktur yang sangat mendesak, membantu permasalahan sosial, peningkatan kesejahteraan, ataupun bila terjadi bencana alam.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemerintah Daerah diminta untuk mempersiapkan alokasi anggaran untuk mendanai kegiatan tidak terduga. Hal ini menjadi salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah