Pemda Diminta tak Naikan Pajak Bahan Bakar
Selasa, 31 Juli 2012 – 09:20 WIB
Pemerintah pusat telah menghalau penerapan kebijakan Pemda ini melalui penerbitan Perpres 36 tahun 2011 tentang Perubahan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Melalui beleid itu, setiap Pemda yang telah menaikkan tarif pajak bahan bakar, diwajibkan mengembalikan ke tarif semula, yakni 5 persen. Perpres tersebut berlaku hingga 15 September 2012.
Baca Juga:
Problem akan kembali muncul setelah Perpres tersebut habis masa berlakunya kelak. Sebab Pemda bisa kembali bebas menaikkan pajak bahan bakar. Jika harga BBM bersubsidi di konsumen tetap, kenaikan pajak bahan bakar akan menambah beban subsidi yang dibayarkan pemerintah pusat. Presiden juga sudah tidak bisa menerbitkan kembali Perpres karena seluruh tarif dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus berlaku efektif setelah diundangkan 3 tahun.
Penerapan diskriminasi tarif antar dimaksudkan agar terjadi kompetisi antardaerah. Namun menurut Gamawan, Indonesia saat ini belum siap menerapkan kebijakan tersebut. (sof)
JAKARTA - Pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah untuk tidak menaikkan pajak bahan bakar. Meskipun dibolehkan undang-undang, kenaikan pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar