Pemda Diminta tak Naikan Pajak Bahan Bakar
Selasa, 31 Juli 2012 – 09:20 WIB

Pemda Diminta tak Naikan Pajak Bahan Bakar
Pemerintah pusat telah menghalau penerapan kebijakan Pemda ini melalui penerbitan Perpres 36 tahun 2011 tentang Perubahan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Melalui beleid itu, setiap Pemda yang telah menaikkan tarif pajak bahan bakar, diwajibkan mengembalikan ke tarif semula, yakni 5 persen. Perpres tersebut berlaku hingga 15 September 2012.
Baca Juga:
Problem akan kembali muncul setelah Perpres tersebut habis masa berlakunya kelak. Sebab Pemda bisa kembali bebas menaikkan pajak bahan bakar. Jika harga BBM bersubsidi di konsumen tetap, kenaikan pajak bahan bakar akan menambah beban subsidi yang dibayarkan pemerintah pusat. Presiden juga sudah tidak bisa menerbitkan kembali Perpres karena seluruh tarif dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus berlaku efektif setelah diundangkan 3 tahun.
Penerapan diskriminasi tarif antar dimaksudkan agar terjadi kompetisi antardaerah. Namun menurut Gamawan, Indonesia saat ini belum siap menerapkan kebijakan tersebut. (sof)
JAKARTA - Pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah untuk tidak menaikkan pajak bahan bakar. Meskipun dibolehkan undang-undang, kenaikan pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok