Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam
Kamis, 08 Juli 2010 – 15:39 WIB

Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar menarik senjata api (senpi) yang berpeluru tajam yang dibawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah bersangkutan. Penarikan ini untuk menyesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 yang mengatur diperbolehkannya Satpol PP bersenpi, yang jenisnya tidak ada yang berpeluru tajam. Saut juga mengingatkan agar daerah tidak buru-buru memesan senpi menyusul dikeluarkannya Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 itu. Pasalnya, sebelum memegang senpi, meski tak berpeluru tajam, anggota Satpol PP harus terlebih dahulu mengikuti pembinaan dan pelatihan. Dan yang pasti, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kepolisian, yang bersyaratannya sangat ketat.
"Daerah yang Satpol PP-nya sudah punya senpi berpeluru tajam, supaya dikembalikan kepada aparat yang berwenang dan menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010, yang mengacu PP Nomor 6 Tahun 2010," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang di kantornya, Kamis (8/7).
Seperti diketahui, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Effendi Anas menjelaskan, pihaknya telah menarik senpi 25 rovolver 32 dari 45 senpi yang digunakan Satpol PP. Ditargetkan, sisanya akan ditarik pada bulan ini juga.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar menarik senjata api (senpi) yang berpeluru
BERITA TERKAIT
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja