Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam

Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam
Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam
"Meski ada nafsu besar, kalau belum memenuhi persyaratan bagaimana. Makanya jangan buru-buru memesan senpi," kata Saut.

Seperti diberitakan, menyusul keluarkan Permendagri itu, Satpol PP Pamekasan sudah mengajukan izin kepemilikan enam senpi. Karuan saja, sikap tersebut menuai protes dari anggota dewan.

Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar menarik senjata api (senpi) yang berpeluru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News