Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam
Kamis, 08 Juli 2010 – 15:39 WIB

Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam
"Meski ada nafsu besar, kalau belum memenuhi persyaratan bagaimana. Makanya jangan buru-buru memesan senpi," kata Saut.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, menyusul keluarkan Permendagri itu, Satpol PP Pamekasan sudah mengajukan izin kepemilikan enam senpi. Karuan saja, sikap tersebut menuai protes dari anggota dewan.
Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar menarik senjata api (senpi) yang berpeluru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif